KPK Pastikan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP Tetap Berjalan

Posted on

memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 yang sempat dibantarkan penahanannya, Adjie tetap berjalan. KPK mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. Mereka akan segera dibebaskan.

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, KPK menyampaikan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie kini berstatus tahanan rumah. Kondisi kesehatan Adjie disebut sedang tidak baik.

“Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7).

Saat itu, Adjie pun telah diperiksa sebagai tersangka. Adjie diketahui menjadi tersangka setelah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mengenakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan.

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” kata dia.

Adjie juga sempat dibantarkan penahanannya. Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Adjie pada Rabu (11/6). Adjie dibantarkan ke RS Polri.