Polisi menetapkan MFR, MEO, dan AS sebagai tersangka pembunuh pria berinisial AN (25) dengan leher terlilit kawat di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten . Kronologi bermula saat korban diajak nongkrong lewat grup Facebook (FB).
Peristiwa terjadi di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten , Senin (3/11/2025) pukul 01.00 WIB. Awalnya tersangka MEO berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
“Selanjutnya, mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11).
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban sampai, tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Keempatnya pun mengobrol hingga salah satu tersangka meminjam uang kepada korban untuk biaya persalinan pacarnya.
“Selanjutnya, salah satu Tersangka, yaitu Tersangka MEO, meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” tuturnya.
Korban menolak saat salah satu tersangka meminjam uang tersebut. Tersangka merasa tersinggung, menimbulkan keributan, hingga korban mencoba melarikan diri.
“Pada saat korban mencoba meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya,” jelasnya.
“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban. Dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP,” ucapnya.
Imbas penganiayaan itu, korban mengalami luka pendarahan di pelipis sampai leher korban. Tersangka mengikat ataupun menjerat korban dengan kawat bendrat.
“Sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan saksi-saksi sempat mendengar suara keributan di rumah kontrakan tersangka. Warga akhirnya menggedor rumah tersebut.
“Para tersangka menjadi panik sehingga kabur meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” jelasnya.
Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 338 KUH Pidana subsider Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 KUH Pidana Ayat (3) dengan ancaman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 351 KUH Pidana ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Lihat juga Video: Aksi Sadis 3 Pekerja Bunuh Mandor di Bali, Leher Korban Digergaji
