Kubu RK Respons Penetapan Tersangka Lisa Mariana: Bukti Penyidik Profesional

Posted on

Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar yakin Polri profesional.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Muslim mengapresiasi apa yang dilakukan Bareskrim. Dia yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana.

“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Lisa diperiksa sebagai tersangka besok.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dia juga mengatakan surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah diterima Jumat pekan kemarin.

“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ujar Rizki.