Mahkamah Agung Akan Terapkan Sistem Smart Majelis untuk Penunjukan Hakim

Posted on

(MA) kembali berbicara soal rencana mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara melalui aplikasi Smart Majelis usai ada hakim diduga menerima . Penunjukan lewat aplikasi itu untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dia mengatakan dengan sistem itu pemilihan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.

“Sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” ucapnya.

Yanto menyebut bahwa sistem berbasis artificial intelegence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di MA. Dia mengatakan penunjukan majelis hakim melalui aplikasi itu akan diterapkan secara menyeluruh sehingga majelis yang memimpin persidangan bukan berdasarkan pesanan, tapi secara otomatis dipilih sistem Smart Majelis.

Namun, Yanto menyebut pihaknya masih harus membangun dan mempersiapkan aplikasi sebelum diterapkan menyeluruh.

“Jadi robotik tadi kan baru hasil rapim tadi ya. Kalau (di tingkat) MA kan sudah. tadi hasil rapim akan dipersiapkan dulu alatnya. Segera dilaksanakan,” ucap dia.

Ide penunjukan majelis hakim menggunakan aplikasi ini diungkapkan pihak MA setelah Kejaksaan Agung () menangkap sejumlah hakim yang diduga menerima suap terkait putusan/vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan tiga majelis hakim PN Tipikor.

Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah M Arif Nuryanto selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada PN Jakut, Wahyu Gunawan; hakim Agam Syarif Baharudin; hakim Ali Muhtaro; dan hakim Djuyamto.

Wacana mengenai pemilihan majelis hakim melalui aplikasi Smart Majelis sebelumnya juga pernah disampaikan Yanto pada Rabu (15/1) lalu. Tepatnya, saat Kejagung menetapkan mantan Ketua P) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.