Mantan artis drama kolosal, , ditangkap polisi setelah berbelanja dengan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sekar Arum sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.
Dari foto yang diterima infocom, terlihat Sekar Arum Kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sekar Arum tersenyum tipis meski sudah diringkus polisi.
Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Sekar Arum ditangkap polisi pada Rabu (2/4) setelah membawa uang palsu ke sebuah mal di Kemang, Jaksel. Sekar Arum tertangkap saat mencoba berbelanja dengan uang palsu tersebut.
Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan uang menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV). Uang itu ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.
Kasat Reskrim AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Sekar Arum menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Tetapi, polisi curiga dia juga hendak menjual uang palsu tersebut.
Ardian mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami asal usul uang palsu yang dibawa oleh Sekar Arum. Sejauh ini Sekar Arum belum terbuka ke polisi.
“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” kata Ardian saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Sekar Arum masih berbelit saat ditanya terkait sumber uang palsu tersebut. Sekar Arum memberikan keterangan berubah-ubah soal uang palsu itu.
“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” jelasnya.
Polisi menyita uang palsu senilai Rp 223 juta dari mantan artis Sekar Arum Widara. Sekar ditangkap setelah sengaja melakukan transaksi pembelian barang menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“(Disita) 2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4).
Teddy mengatakan pihaknya juga menyita satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.