Mahkamah Agung () melakukan perombakan hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Ketua Habiburokhman mendukung langkah MA melakukan perombakan tersebut.
“Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Habiburokhman menilai kebijakan rotasi itu dapat meminimalisir adanya intidimasi dari para pihak yang tengah berperkara. Sebab, kata dia, formasi hakim yang terus berubah dan tak menetap akan sulit untuk disuap.
“Selain itu kebijakan tersebut juga meminimalisir tekanan dan intimidasi dari pihak berperkara kepada para hakim dan panitera,” ujarnya.
“Karena formasi hakim dan panitera selalu berubah maka akan sulit untuk disuap maupun diintimidasi,” imbuh dia.
Mahkamah Agung sebelumnya buka suara mengenai perombakan besar-besaran hakim dan ketua pengadilan negeri di sejumlah daerah di Indonesia. MA mengatakan alasan perombakan untuk penyegaran.
“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Yanto mengatakan susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa, 22 April 2025. Yanto menjelaskan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Akhir-akhir ini diketahui beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas, seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Untuk diketahui, dalam daftar hasil rapim MA tertulis, ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka semua terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.