Skip to content
    INFO KORAN
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Homepage/Berita/Mahkamah Syar'yiah Aceh Hukum 10 Warga Pelanggaran Jinayat Qanun Syariat

    Mahkamah Syar’yiah Aceh Hukum 10 Warga Pelanggaran Jinayat Qanun Syariat

    By adminPosted on 17/04/2025

    Aceh – Mahkamah Syar’yiah menjatuhkan hukuman kepada 10 warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat. Mereka dicambuk 10-100 kali.

    Baca Juga
    “Banjir Menggenangi Tukka, Jalan Berlumpur Hambat Penyaluran Bantuan”

    Share this:

    Related posts:

    • KPK Periksa Ketua Bawaslu Gresik dan KPU Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah

    • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane, Warga Kampung Babakan Tangerang Digegerkan

    • Wali Kota Padang Tanggapi Insiden Pembubaran Rumah Doa GKSI

    Baca Juga
    “Indonesia Targetkan Raih 22 Medali di Ajang Asian Youth Para Games 2025”
    Posted in BeritaTagged Aceh, Hukuman Cambuk, Jinayat Qanun Syariat, Mahkamah Syar'yiah

    Post navigation

    Previous post Mobil Truk Terguling di Sungai, Warga Minta Jembatan Permanen
    Next post Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi di Flores Timur, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter
    • Bantu Korban Bencana, Kemenbud Dukung Konser Amal 100 Musisi Heal Sumatera
    • Waka Komisi I DPR Usul RUU ITE Atur Buzzer Provokatif Ditindak Tanpa Aduan
    • Bima Arya Sebut Tata Kelola BUMD Profesional Kunci Kemandirian Daerah
    • Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Alwin Albar Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
    • Nusron Wahid Serahkan Bantuan & Dengar Keluhan Korban Banjir di Agam
    • Kepala BNPB Ungkap Hunian Sementara Korban Bencana 8x5 Meter, Ada Kamar Mandi
    • Prabowo Tambah Anggaran ke Daerah Bencana: Rp 2 M Kabupaten-Provinsi Rp 20 M
    • Panas Manuver Jet Tempur, China Tuding Jepang Lakukan Tindakan Melecehkan
    • RSUD Aceh Tamiang Dipenuhi Lumpur, Pembersihan Ditargetkan Selesai 3 Hari
    • Kakorlantas Pastikan Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM-STNK-BPKB
    Baca Juga
    “Potensi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah di Jawa Timur, KPK Temukan Titik Rawan”
    • Polisi (125)
    • Korupsi (106)
    • KPK (74)
    • Suap (72)
    • Prabowo (66)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Koran - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Sumber lainnya:

    • Info Lengkap
    • Cek di Sini
    • Kunjungi Situs