Skip to content
    Homepage/Berita/Mahkamah Syar'yiah Aceh Hukum 10 Warga Pelanggaran Jinayat Qanun Syariat

    Mahkamah Syar’yiah Aceh Hukum 10 Warga Pelanggaran Jinayat Qanun Syariat

    By adminPosted on 17/04/2025

    Aceh – Mahkamah Syar’yiah menjatuhkan hukuman kepada 10 warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat. Mereka dicambuk 10-100 kali.

    Baca Juga
    “2 Kelompok Massa Ricuh di Lahan Sengketa Sukahaji Bandung, Polisi Turun Tangan”

    Share this:

    Related posts:

    • KPK Periksa Ketua Bawaslu Gresik dan KPU Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah

    • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane, Warga Kampung Babakan Tangerang Digegerkan

    • Wali Kota Padang Tanggapi Insiden Pembubaran Rumah Doa GKSI

    Baca Juga
    “Penampakan Sisa Terjangan Banjir Bandang di Tapanuli Tengah”
    Posted in BeritaTagged Aceh, Hukuman Cambuk, Jinayat Qanun Syariat, Mahkamah Syar'yiah

    Post navigation

    Previous post Mobil Truk Terguling di Sungai, Warga Minta Jembatan Permanen
    Next post Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi di Flores Timur, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter
    Non AMP Version
    Info Koran - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Exit mobile version

    Sumber lainnya:

    • Info Lengkap
    • Cek di Sini
    • Kunjungi Situs