Makelar Zarof Ricar Bungkam Usai Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Posted on

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, , sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof bungkam soal status tersangka tersebut.

Awak media meminta tanggapan Zarof Ricar soal status tersangka TPPU usai sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Usai sidang, Zarof tak berkomentar apapun soal status tersangka TPPU dirinya itu.

Zarof mengenakan masker, kacamata dan topi. Dengan tangan yang diborgol dan memakai rompi tahanan, Zarof langsung meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan tanpa memberikan komentar apapun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

“Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua-tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman,” jelas Harli.

Di sisi lain, Harli mengungkap penyidik juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.

“Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” urai Harli.

“Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” imbuhnya.