Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan akan menggelar rapat untuk membahas putusan (MK) mengenai pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis. Rapat rencananya akan digelar pekan depan.
“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan,” kata Abdul Mu’ti usai meluncurkan Center for Impacful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dilansir infoJatim, Rabu (11/6/2025).
Mu’ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah. Khususnya terkait sekolah gratis tingkat SD dan SMP seperti putusan MK.
“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” jelasnya.
MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut, berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Baca selengkapnya di .