Momen Jaksa Sita Gepokan Duit-Emas dalam Boks Kontainer di Rumah Zarof Ricar

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), . Dari situ, didapati uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penggeledahan dilakukan pada rumah mewah Zarof yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Adapun waktunya sekira akhir bulan Oktober 2024 lalu.

“Penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali. Adapun pasca penggeledahan, dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik,” kata Harli melalui keterangannya, Senin (28/4/2024).

Berdasarkan video yang dilihat infocom, Senin (28/4/2025), tim dari Kejagung tampak masuk ke sebuah kamar hingga ruang kerja di rumah Zarof. Mereka didampingi seorang wanita dan pria saat melakukan penggeledahan.

Dalam satu video yang berlatar kamar, penyidik menemukan sebuah box container berukuran besar. Di dalamnya penuh dengan gepokan mata uang asing pecahan dolar Singapura atau SGD.

Terlihat pula ada beberapa petugas bank lengkap dengan mesin penghitung uang. Pada waktu yang sama penyidik melakukan penghitungan jumlah uang dalam boks itu.

“Penyidik menemukan uang ini, saat ini di bapak dari petugas BNI ini akan melakukan penghitungan dari uang (1 box container pecahan SGD) yang kami temukan ini,” ujar salah satu petugas.

Masih pada ruangan yang sama, tim juga mendapati boks yang berisi uang hingga emas batangan. Dengan teliti penyidik langsung menghitung kepingan emas yang tersimpan dalam tiap-tiap tempat penyimpanan.

Pada rekaman video yang lain yang diketahui merupakan ruang kerja Zarof penyidik mendapati kembali beberapa gepok mata uang asing dari dalam brankas. Pada uang itu terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan ‘Titipan: Lisa’.

“Ada duit yang ada catatan dan tertulis Ronald Tannur, diambil dari brankas ini ya,” tutur petugas.

Selain itu tim dari Kejagung juga mengatakan turut menyita sebanyak sejumlah buah ponsel dari berbagai merk serta falshdisk, laptop hingga ipade

“Handphone ada sekitar 14 handphone termasuk flashdisk, laptop 2, Ipad 1,” ucap petugas.

Harli mengatakan penggeledahan bertujuan untuk mendalami sumber uang hingga emas yang disita dari kediaman Zarof.

“Hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” pungkas Harli.

Terbaru, Zarof Ricar juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).