Suparta Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

Posted on

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa , Suparta meninggal dunia. Suparta meninggal hari ini di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Harli belum menjelaskan penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.

“Di Lapas Cibinong,” ujarnya.

Dia mengatakan Suparta mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Statusnya pun masih terdakwa.

“Terdakwa karena kasasi,” ujar Harli.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.