Jatanras menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya. Mereka menggunakan modus dengan mengaku sebagai debt collector.
“Tim Opsnal Jatanras mengungkap tindak pidana curas dengan modus para pelaku berpura-pura sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan milik korban,” tulis keterangan unggahan Instagram @jatanraspoldametrojaya, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat. Enam pelaku kemudian ditangkap.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Melalui serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku. Enam orang pelaku diamankan beserta barang bukti di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur,” tuturnya.
Keenamnya ditangkap pada Rabu (12/11) malam. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengikuti korban menuju lokasi tertentu dengan berpura-pura sebagai debt collector. Pelaku lalu mengambil kunci remote dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lihat juga Video: 3 ABG Bersaudara di Bogor Coba Jadi Begal, Tertangkap dan Dihajar Warga
