Polda Metro Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka, Diperiksa Rabu Besok

Posted on

Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Reonald mengatakan Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, kata Reonald, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka akan digelar Rabu (7/1) besok hari. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.

infocom sudah menghubungi Richard Lee untuk untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangkanya. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.