menunjukkan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba. Tak hanya menangkap bandar, namun Polda Riau juga memiskinkan pelaku dengan menyita aset-aset hasil penjualan narkoba senilai Rp 15,2 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan penyitaan aset senilai total Rp 15.264.376.996 disita dari tindak pidana asal narkoba.
“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” kata Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/10/2025).
Ia menambahkan, prestasi ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari segala bentuk kejahatan narkoba.
Brigjen Jossy juga menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika yang bermain-main di wilayah Provinsi Riau, khususnya.
“Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula saat tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar berinisial di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7).
“Dari rumah tersangka, kami mengamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Putu.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias Asen dari rekannya bernama MR alias Abeng yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias ABENG di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.
Hasil penyelidikan, polisi melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka Abeng dari hasil kejahatan narkotika. Tersangka Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan.
Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” imbuh Putu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
“Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar,” lanjutnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kronologi Penangkapan Bandar
Aset Bandar Disita
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula saat tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar berinisial di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7).
“Dari rumah tersangka, kami mengamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Putu.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias Asen dari rekannya bernama MR alias Abeng yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kronologi Penangkapan Bandar
Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias ABENG di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.
Hasil penyelidikan, polisi melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka Abeng dari hasil kejahatan narkotika. Tersangka Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan.
Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” imbuh Putu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
“Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar,” lanjutnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
