Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional | Giok4D

Posted on

Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar 100 kilogram dari jaringan internasional di Tanjung Balai, Sumut. Polisi kini memburu dua orang pengendali yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut dua tersangka yang tengah diburu merupakan pengendali masuknya barang haram itu.

“DPO X, pengendali barang bukti masuk dari Malaysia. DPO Y, pengendali penerima barang bukti di Medan,” kata Calvijn kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap seorang tersangka inisial AP (34) di SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut, pada Senin (30/6). Dia menyebut tersangka AP merupakan residivis.

“Tersangka AP ini merupakan residivis,” imbuhnya.

Adapun pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya pengantaran narkoba di sekitar TKP. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang buktinya.

“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba di seputaran TKP dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” jelas Calvijn.

“Hasil interogasi tersangka, ia dikendalikan oleh DPO Y untuk mengantar barang bukti ke Medan,” sambung dia.

Tersangka AP diamankan berikut dengan barang bukti 1 unit mobil Avanza bernopol BK-1689-UJ, serta 5 bungkus plastik besar berisi 100 kg sabu yang dikemas bungkus ‘Guanyinwang’.

“Rencana tindak lanjut menangkap tersangka dan DPO lainnya serta jaringannya,” pungkas Calvijn.