Melawan, Residivis Kurir 100 Kg Sabu di Sumut Ditembak Polisi

Posted on

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terpaksa melumpuhkan seorang tersangka inisial AP (34) dengan timah panas. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran AP melawan petugas saat hendak ditangkap dalam kasus 100 kg sabu jaringan internasional.

“Yang bersangkutan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada infocom, Rabu (2/7/2025).

AP ditangkap di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut, pada Senin (30/6). Calvijn mengungkapkan AP adalah residivis atau mantan narapidana.

“Tersangka AP ini merupakan residivis,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza bernopol BK-1689-UJ, serta 5 bungkus plastik besar berisi 100 kg sabu yang dikemas bungkus ‘Guanyinwang’.

Selain AP, polisi juga tengah memburu dua tersangka lainnya. Keduanya berperan sebagai pengendali dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO X, pengendali barang bukti masuk dari Malaysia. DPO Y, pengendali penerima barang bukti di medan,” jelas Calvijn.

“Hasil interogasi tersangka (AP), ia dikendalikan oleh DPO Y untuk mengantar barang bukti ke Medan,” pungkasnya.