menangkap sembilan preman berkedok juru parkir (jukir) liar di Wilayah Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku memaksa meminta Rp 20 ribu ke warga.
Pelaku ditangkap saat polisi melakukan Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan pada 9 hingga 23 Mei. Dalam tiga hari, polisi menangkap 28 orang pelaku, 9 di antaranya ditetapkan tersangka dengan Pasal 335 dan Pasal 358 terkait pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 335 yaitu terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5/2025).
“Dan juga Pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan,” tambahnya.
Sembilan pelaku yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Modusnya, para tersangka sebagian besar meminta atau memaksa uang saat menjadi juru parkir (jukir). Mereka meminta uang Rp 20.000 bahkan lebih.
“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir. Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp 20.000 dan lebih dari itu,” ucapnya.
Polisi menyita uang sekitar Rp 980.000 dan juga penertiban baliho, spanduk dan bendera sekitar lebih dari 200-300 lembar. Danny mengatakan ada lebih dari satu ormas di antara sembilan tersangka.
“Saat ini kami tidak menyebut ormasnya karena ada lebih dari satu ormas. Tapi nanti dari bendera yang disita dan juga kartu anggota ormas yang menjadi bukti bisa terlihat para tersangka ini mengaku dari ormas mana,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Firdaus menjelaskan Sat Reskrim Polres Metro Jakpus banyak melakukan penindakan di Kawasan Thamrin.
“Karena di situ sering terjadi video viral yang mana supir-supir yang parkir di sekitar Thamrin City dipatok dimintai uang oleh juru parkir ilegal tersebut di atas Rp 20.000,” jelasnya.
Dalam aksinya, jukir liar mematok parkir Rp 20.000. Sebab itu, dari sembilan orang tersangka ditangkap dari Kawasan Thamrin, 3 di antaranya dari Kawasan Monas.
“Pada saat itu pengendara roda empat dikasih Rp5.000 oleh pengendara roda empat akan tetapi ditolak oleh para pelaku, dengan dipatok Rp 20.000 sampai dengan Rp 30.000. Nah ini makanya dari sembilan tersangka, enam tersangka ditangkap dari TKP Thamrin City, yang tiga lagi ditangkap di Monas,” jelasnya.