Seorang pria remaja wanita berusia 16 tahun setelah mabuk minuman keras (miras) di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, . Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2025). Kronologinya, pelaku mengajak korban untuk meminum alkohol.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut. Made mengatakan korban telah membuat laporan polisi pada Senin (12/10).
“Ya kami menerima laporan polisi di Senin malam, saat ini dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Laporan polisi (LP) itu tertuang dengan nomor laporan LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Metro Depok.







