Respons Pengelola Tol Tangerang-Merak soal Pembatasan Truk di Serang

Posted on

Gubernur Banten meminta agar truk tidak melewati kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan hanya masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Timur. Pihak pengelola Tol Tangerang-Merak merespons bahwa hingga saat ini belum ada larangan truk masuk dari gerbang tol mana pun.

“Pada prinsipnya, kami tidak melarang pengguna jalan untuk melintas dari gerbang mana pun,” ujar Sustainability Management & Corporate Communication Department Head Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Uswatun Hasanah, Jumat (24/10/2025).

Menurut Uswatun, setiap kendaraan, termasuk truk, memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan tol. Namun, para pengemudi wajib menaati aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai berat muatan.

“Pengguna jalan yang memilih untuk menggunakan jalan tol memiliki hak yang sama. Namun, kami selaku BUJT juga wajib memastikan bahwa pengguna jalan yang melintas di jalan tol memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada pembatasan truk di Gerbang Tol Serang Barat. “Sampai saat ini belum ada pembatasan,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Kramatwatu menyampaikan aspirasi dalam rapat koordinasi kepala daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Mereka meminta agar truk hanya masuk melalui Gerbang Tol Serang Timur dan tidak melewati wilayah Kramatwatu.

Gubernur Andra Soni menanggapi usulan itu dan meminta pihak pengelola tol untuk meninjau kemungkinan penerapannya.

“Tolong diusahakan dan dibantu. Jadi, truk hanya masuk melalui pintu Tol Cilegon Timur dan tidak keluar di Tol Serang Barat,” kata Andra.

Seusai rapat, Andra Soni menyampaikan kepada wartawan bahwa masukan dari warga tersebut sangat relevan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Ya, ini masukan yang sangat masuk akal. Sederhana, tapi langsung kita konfirmasi dan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.