Satpol PP Bongkar 13 Warung Liar-Lapak Calo Vila di Puncak Bogor

Posted on

Satpol PP melakukan penertiban warung atau pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 13 bangunan PKL, termasuk lapak calo vila, dibongkar dan diangkut menggunakan truk.

“Petugas melakukan penertiban sejumlah 13 bangunan PKL, di antaranya termasuk 6 pos calo vila yang sering kali dipakai untuk berjualan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Kamis (29/5/2025).

Anggana mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan warung dinyatakan ilegal. Tidak hanya membongkar lapak, petugas juga mengamankan barang-barang yang disembunyikan pedagang di perkebunan teh.

“Para PKL dengan sengaja menyimpan barang-barang untuk berjualan di area perkebunan Gunung Mas, semua kita angkut. Petugas membongkar dan mengamankan lapak PKL yang disembunyikan di perkebunan teh, material lapak PKL, menggunakan tiga truk DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata Anggana.

“Tim melakukan penyisiran mulai Kecamatan Cisarua sampai perbatasan Cianjur,” lanjutnya.

Anggana menambahkan, operasi bakal digelar secara rutin sebagai komitmen penataan kawasan Puncak. Ke depan, kata Anggana, akan dilakukan pemasangan pagar di sekitar trotoar yang biasa digunakan pedagang untuk berjualan.

“Patroli akan rutin dilaksanakan setiap hari guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Puncak Cisarua. Pengelola perkebunan saat ini sedang melakukan upaya pemagaran di depan Hibisc Fantasy. Kami tidak akan memberikan ruang terhadap para PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar,” ucapnya.