Tanggul Beton di Utara Jakarta Tuai Tanda Tanya

Posted on

Keberadaan di sepanjang pesisir utara, tepatnya di kawasan , Jakarta Utara, ramai di media sosial. Tanggul beton itu disebut mengganggu aktivitas nelayan setempat. Siapa pihak yang membangun tanggul laut tersebut?

Keberadaan tanggul beton itu sebelumnya viral di media sosial. Dilihat infocom, Rabu (10/9/2025), tanggul beton itu disebut membentang sekitar 2-3 kilometer (km) di pesisir Cilincing.

Seorang dalam video juga menyebut bahwa tanggul itu mengganggu jalur melaut hingga membuat nelayan harus memutar lebih jauh.

“Tanggul beton di pesisir Cilincing menyulitkan nelayan melintas,” ujar pria dalam video itu.

Bukan Proyek NCICD

Dimintai konfirmasi terpisah, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyatakan tanggul laut itu bukan kewenangannya. SDA DKI mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

“Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD,” kata Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin tanggul itu. Dia juga menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan terkait tanggul tersebut.

“Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut,” kata Alfan.

Pemprov Sebut Kewenangan KKP

Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyebutkan bahwa tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, itu bukan kewenangan Pemprov Jakarta. Dia mengatakan pembangunan tanggul itu berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Chico menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Karena itu, pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan maupun tujuan pembangunan tanggul tersebut.

“Karena ini kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda. Jadi silakan tanyakan kepada pengelola Pelabuhan. Pengelolaannya adalah PT itu,” imbuhnya.

KKP Turun Tangan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan tanggul beton yang membentang di Cilincing ini bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

“Bukan (proyek tanggul laut raksasa),” ujar Ipunk, dilansir infoFinance, Rabu (10/9/2025).

Terkait keberadaan tanggul beton tersebut, Ipunk menyebutkan timnya telah melakukan pemeriksaan. Ia pun memastikan aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun Ipunk belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kepentingan tanggul beton tersebut dibangun.

“Itu sudah diperiksa oleh Tim PSDKP dan sudah ada izin PKKPRL,” imbuhnya.

Pemprov Sebut Kewenangan KKP

Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyebutkan bahwa tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, itu bukan kewenangan Pemprov Jakarta. Dia mengatakan pembangunan tanggul itu berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Chico menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda. Karena itu, pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail perizinan maupun tujuan pembangunan tanggul tersebut.

“Karena ini kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda. Jadi silakan tanyakan kepada pengelola Pelabuhan. Pengelolaannya adalah PT itu,” imbuhnya.

KKP Turun Tangan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan tanggul beton yang membentang di Cilincing ini bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

“Bukan (proyek tanggul laut raksasa),” ujar Ipunk, dilansir infoFinance, Rabu (10/9/2025).

Terkait keberadaan tanggul beton tersebut, Ipunk menyebutkan timnya telah melakukan pemeriksaan. Ia pun memastikan aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun Ipunk belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kepentingan tanggul beton tersebut dibangun.

“Itu sudah diperiksa oleh Tim PSDKP dan sudah ada izin PKKPRL,” imbuhnya.