Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus peredaran narkoba saat (DWP) di Bali. Terkini, buronan bernama Tigran Denre Sonda menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dia menyerahkan diri pada tanggal 24 Desember 2025 pada pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk test urine terhadap Tigran Denre.
“Dilanjutkan melakukan pemeriksaaan serta penyidikan oleh Penyidik Subdit IV dan tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri berupa tensi darah dengan hasil (normal) dan tes urine dengan hasil negatif yang didampingi Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
Tigran Denre Sonda sendiri diketahui suami dari Donna Fabiola yang juga tersangka dalam kasus tersebut yang sudah diamankan. Donna mengaku mendapatkan narkoba dari Tigran.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Donna ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12).
Donna ditangkap oleh tim yang melakukan undercover setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT melakukan penyelidikan lanjut terkait informasi tersebut.
Hingga kini total 18 orang tersangka sudah diamankan terkait kasus tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika senilai Rp 60 miliar diamankan polisi.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, dan 1 kilogram ketamine.
Polisi juga menyita 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 ganja serta 3,5 butir happy five. Total barang bukti itu ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 60 miliar.
Simak juga Video: Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Narkoba di DWP Bali, 7 Masih DPO
