Seorang remaja berusia 16 tahun menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun di , Jakarta Utara (Jakut) hingga tewas. Biadabnya, pelaku memperkosa mayat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin (13/10) pukul 18.30 WIB. Penganiayaan terjadi di rumah terduga pelaku di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
“Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia,” jelas Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Pelaku dan korban adalah tetangga. Dia menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju dan korban pun tertarik.
Saat itu pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil surat izin mengemudi (SIM). “Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku langsung memperkosa korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.
“Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pemerkosaan),” ucapnya.
Dia mengatakan saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Dia menjelaskan, korban akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum terhadap anak.
“Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP,” ungkap Ongkoseno.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.
Tonton juga video “Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati” di sini:
Selanjutnya, pelaku langsung memperkosa korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.
“Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pemerkosaan),” ucapnya.
Dia mengatakan saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Dia menjelaskan, korban akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum terhadap anak.
“Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP,” ungkap Ongkoseno.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.
Tonton juga video “Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati” di sini: