Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura. Supratman mengatakan masih ada dokumen yang diminta otoritas Singapura dan akan dikirimkan sebelum 30 April.
“Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Supratman belum memerinci dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura terkait Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.
“Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” ujar Supratman.
Sebelumnya, menyebut ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ke Tanah Air masih berproses. Setidaknya butuh waktu empat bulan untuk menyelesaikan ekstradisi Tannos di Singapura.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan alasan di balik lamanya ekstradisi Tannos. Hal itu karena pemerintah Indonesia menggunakan jaringan diplomasi.
Pilihan itu harus dilalui dengan mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. Berdasarkan undang-undang, jalur-jalur diplomatik itu bisa melalui Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura,” kata Untung kepada wartawan, Jumat (21/3).
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.