menetapkan pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz atau (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh dr .
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan tersangka dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Doktif tak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Polisi mengharuskan doktif melakukan wajib lapor.
Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
