Hasnaeni Moein atau ” mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Hasnaeni dikawal ketat saat hendak menuju ruang sidang.
Pantauan infocom, Hasnaeni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) pukul 11.12 WIB. Hasnaeni tampak menunggu di kursi pengunjung sidang.
Hasnaeni mengenakan jas hitam dan baju kemeja putih. Hasnaeni dikawal ketat saat hendak menuju ruang sidang.
“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali asusila dan anak,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Hasnaeni pernah mengajukan PK pada Agustus 2024. Hasilnya, MA menolak permohonan PK tersebut.
Hasnaeni kemudian mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Permohonan PK didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.
“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Simak juga Video: Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni ‘Wanita Emas’: Rasanya Berat Sekali
