Konsistensi Polda Riau Tindak Pelaku Karhutla, Kini 51 Tersangka Dijerat

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan konsistensinya dalam menindak (karhutla). Total hingga saat ini sudah 51 tersangka dijerat.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.

Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kita kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.

“Tidak ada ampun bagi . Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Irjen Herry Heryawan, Minggu (27/7/2025).

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan 61 tersangka tersebut ditangkap oleh Polda Riau dan Polres jajaran sepanjang Januari hingga Juli 2025.

“Total penindakan sampai saat ini kami sudah menindak 51 tersangka sepanjang Januari-Juli 2025,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Selama periode Juli 2025, total 29 kasus karhutla yang ditindak oleh Polda Riau dan polres jajaran dengan total 37 tersangka yang ditangkap. Dari angka tersebut, total luas area yang terbakar mencapai 240 hektare.

“Untuk periode Bulan Juli yang terbanyak diungkap di wilayah hukum Polres Kampar yaitu sebanyak 7 kasus dan 7 tersangka,” imbuh dia.

Sementara itu, dari penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau dan jajaran menindak 41 kasus dengan total tersangka sebanyak 51 orang dan total luas lahan yang terbakar seluas 296 hektare.

“Dari total 41 kasus yang ditangani pada periode Januari-Juli 2025 ini, 32 kasus masih dalam tahap penyidikan, 4 kasus tahap 1, dan 5 kasus sudah tahap 2 ke kejaksaan,” lanjut Ade Kuncoro.

Terbaru, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang tersangka bernama Andriansyah (30) yang melakukan di Kecamatan Gaung, Inhil. Tersangka ditangkap pada Sabtu (26/7) malam lalu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan milik Ardiansyah. Tersangka mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya,” kata Farouk Oktora.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengapresiasi Polda Riau dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polda Riau dinilai konsisten melakukan penegakan hukum yang tanpa bulu.

“Upaya penindakan kepolisian, penggunaan penegakan hukum tanpa pandang bulu yang telah dilakukan Bapak Kapolda dan seluruh komponen di Provinsi Riau patut kita apresiasi,” kata Hanif Faisol, di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (24/7).