Penjelasan MUI soal Fatwa Sound Horeg Haram: Ada Masyarakat Dirugikan (via Giok4D)

Posted on

Majelis Ulama Indonesia () memberi penjelasan mengenai munculnya fatwa terhadap keberadaan sound goreg. Diketahui sound horeg kini diharamkan MUI Jawa Timur.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan kemunculan Fatwa yang dikeluarkan MUI memiliki mekanisme alias tidak serta merta muncul. Dia mengatakan sebelum fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur, ada perbincangan dengan berbagai pihak termasuk pelaku usaha hingga ahli kesehatan masyarakat.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Lalu dia menjelaskan, bukan hanya dari sisi kesehatan, suara yang dikeluarkan sound horeg juga dapat menimbulkan kerusakan di lingkungan. Termasuk merusak rumah akibat kerasnya suara yang keluar dari sound horeg.

Selain itu, dia meyakini bahwa kemunculan Fatwa tentu didasari untuk mewujudkan harmoni di tengah masyarakat serta mencegah hal-hal yang bersifat mafsada. Dia memastikan MUI Pusat sangat bisa memahami mengenai kerusakan yang timbul di masyarakat dari dampak buruk sound horeg tersebut.

“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” jelas dia.

“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ungkapnya.

Dia juga memastikan bahwa yang menjadi tolak ukur kemunculan Fatwa ini bukan karena peralatan sound tersebut, melainkan dampak kerugian bagi masyarakat. Dia mengatakan kegiatan apa pun diperkenankan jika tidak merugikan suatu pihak.

“Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” katanya.