Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan ke pria bernama Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung . Saat ini, masih ada dua pelaku lagi yang tengah diburu.
Adapun ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS (40). Adapun korban dianiaya karena adanya larangan tidur.
“Dua pelaku dalam pengejaran, penyidikan masih terus berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, dilansir infoSumut, Minggu (2/11/2025).
Rustam mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Awalnya, korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku ZP alias A melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.
“Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya,” jelasnya.
Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Baca selengkapnya di .
