Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Disanksi Bayar 5 Kali Lipat

Posted on

Balai Besar Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal berupa keharusan membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial. Hal itu dilakukan lantaran pendakian di TNGGP ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem.

“Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, di mana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri,” kata Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, dilansir Antara, Minggu (26/10/2025).

Mereka yang terjaring dikenai sanksi membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta dikenai sanksi sosial membuat video permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama. Petugas pun mengedukasi adanya sanksi lebih berat salah satunya larangan mendaki selama 2–5 tahun di semua taman nasional di Indonesia.

“Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar dipulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, di mana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal,” katanya.

Untuk menekan pendakian ilegal selama penutupan, ungkap dia, pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah jalur pendakian. Termasuk, lanjutnya, melibatkan masyarakat sekitar guna melapor atau melarang pendaki melanjutkan perjalanan.

Bahkan sosialisasi terkait penutupan pendakian terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP untuk dapat dipatuhi seluruh pendaki agar menahan diri sampai jalur kembali dibuka.

“Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional, penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem, terlebih banyaknya sampah yang disisakan pendaki harus dibersihkan,” katanya.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan mulai 13 Oktober 2025 guna pemulihan ekosistem dan pemeliharaan di jalur pendakian dari sampah yang disisakan pendaki.