Polisi mengungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten , Jawa Barat. Kades itu meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan hingga akhirnya polisi menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka.
“Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah,” tuturnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sebelumnya, polisi menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun, Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” ujarnya.
Simak juga Video: Sindikat Penipu Jual-Beli Tanah di Babel Diringkus, Raup Untung Miliaran
