Polres Pelalawan Bongkar 19,5 Ton Bawang Ilegal, Nahkoda Kapal Ditangkap

Posted on

Satuan Polairudmencegat kapal yang membawa bawang ilegal di kawasan perairan. Total 19,5 ton bawang disita dalam operasi tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan pengungkapan ini berawal saat personel Satpolairud Polres Pelalawan melaksanakan patroli di wilayah perairan. Saat melintasi perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai kapal kayu bermuatan besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” kata John Louis, dalam keterangannya, Selasa (30/12/205).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap tersebut. Hasil pemeriksaan, belasan ton bawang yang dikirim dari Batam itu tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, 200 karung bawang bombay dengan total berat keseluruhan mencapai kurang lebih 19,5 ton,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti kapal beserta muatan bawang. Seorang nahkoda berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk asal-usulnya masih kami lakukan pendalaman. Sementara nahkoda kapal berinisial AR telah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui sebanyak 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke Payakumbuh, Sumatera Barat, telah lolos beredar. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke darat dan mengamankan , bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Mobil pikap tersebut diamankan di wilayah Teluk Meranti, pada Senin (29/12). Saat ini mobil pikap tersebut diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UU RI No. 21 Tahun 2019, yang berbunyi, Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Nahkoda Diamankan